- Prosedur Layanan
- Formulir Layanan
- Tarif Peminjaman Fasilitas


Layanan Peminjaman Fasilitas
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi, LPMP Provinsi Kalimantan Barat memiliki sejumlah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Fasilitas berupa gedung pertemuan, ruang belajar dan penginapan yang ada dapat juga digunakan oleh masyarakat umum dengan dikenakan biaya sesuai tarif yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seluruh penerimaan dari biaya peminjaman fasilitas tersebut disetorkan ke Kas Negara untuk menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk memenuhi layanan ini, seluruhmasyarakat dapat mengajukan surat permohonan peminjaman fasilitas ke LPMP Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.